Menguasai Fiqih Muamalah dan Warisan: Panduan Lengkap Soal dan Jawaban untuk Kelas 9 Semester 1
Pendahuluan
Fiqih adalah salah satu cabang ilmu syariat Islam yang sangat penting, membahas hukum-hukum praktis yang bersumber dari dalil-dalil syariat yang terperinci. Bagi siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang setara, mata pelajaran Fiqih di semester 1 biasanya mendalami aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam, yang dikenal sebagai Fiqih Muamalah, serta hukum warisan atau Fiqih Mawaris. Pemahaman yang kuat terhadap materi ini tidak hanya akan membantu dalam meraih nilai akademis yang baik, tetapi juga membekali siswa dengan pedoman hidup sesuai syariat dalam berinteraksi dengan sesama dan mengelola harta.
Artikel ini akan menyajikan rangkuman materi esensial Fiqih kelas 9 semester 1, dilengkapi dengan contoh soal dan kunci jawaban yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah sebagai panduan belajar mandiri, membantu siswa memahami konsep-konsep dasar, mengidentifikasi poin-poin penting, dan melatih kemampuan menjawab soal secara tepat. Mari kita selami lebih dalam.
Bagian 1: Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah adalah ilmu yang mempelajari tata cara hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan menghindari praktik-praktik yang merugikan atau dilarang syariat.
A. Jual Beli (Bai’)
Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar kerelaan, atau pertukaran barang dengan uang. Ini adalah salah satu bentuk muamalah yang paling dasar dan sering dilakukan.
-
Rukun Jual Beli:
- Penjual dan Pembeli: Harus cakap hukum (baligh dan berakal sehat).
- Barang (Ma’qud Alaih): Suci, bermanfaat, milik penjual, bisa diserahkan, dan jelas.
- Harga (Tsaman): Jelas dan disepakati.
- Ijab Qabul (Shighat): Pernyataan serah terima yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak.
-
Syarat Jual Beli:
- Kedua belah pihak berakal, baligh, dan tidak dipaksa.
- Barang dan harga jelas, dapat dilihat atau diketahui sifat-sifatnya.
- Barang yang diperjualbelikan halal dan bermanfaat.
-
Jual Beli Terlarang:
- Riba: Tambahan dalam transaksi jual beli atau utang piutang tanpa adanya imbalan yang sah.
- Gharar: Ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad yang dapat menimbulkan kerugian.
- Maysir (Judi): Transaksi yang melibatkan untung-untungan.
- Tadlis: Penipuan, seperti menyembunyikan cacat barang.
- Ikhtikar: Penimbunan barang untuk tujuan menaikkan harga.
- Najsy: Membuat penawaran palsu untuk menipu pembeli lain.
B. Khiyar (Hak Pilih)
Khiyar adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli selama masih dalam masa khiyar. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertransaksi untuk mempertimbangkan kembali keputusannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
- Macam-macam Khiyar:
- Khiyar Majlis: Hak pilih bagi penjual dan pembeli selama mereka masih berada di tempat akad (majlis akad) dan belum berpisah badan.
- Khiyar Syarat: Hak pilih yang ditentukan dengan syarat dalam akad, misalnya "Saya beli mobil ini jika dalam tiga hari tidak ada kerusakan." Jika syarat tidak terpenuhi, akad bisa dibatalkan.
- Khiyar Aib: Hak pilih untuk membatalkan akad jika ditemukan cacat pada barang yang tidak diberitahukan sebelumnya oleh penjual.
- Khiyar Ru’yah: Hak pilih bagi pembeli untuk membatalkan jual beli jika barang yang dibeli belum dilihat saat akad, dan ternyata setelah dilihat tidak sesuai harapan.
C. Riba
Riba adalah tambahan atau kelebihan yang diambil dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang bertentangan dengan syariat Islam. Riba diharamkan karena mengandung unsur penindasan dan ketidakadilan.
- Macam-macam Riba:
- Riba Fadl: Pertukaran dua barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda, padahal seharusnya sama. Contoh: menukar 1 kg beras bagus dengan 1,2 kg beras jelek.
- Riba Nasiah: Tambahan yang disyaratkan dalam penundaan pembayaran utang atau jual beli tidak tunai. Contoh: pinjam uang Rp 1.000.000 dan harus mengembalikan Rp 1.100.000 setelah sebulan.
- Riba Qardh: Kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang.
- Riba Yad: Perpisahan sebelum serah terima dalam jual beli barang ribawi yang sejenis dan sama nilainya.
Soal dan Kunci Jawaban Fiqih Muamalah
Pilihan Ganda:
-
Berikut ini yang bukan termasuk rukun jual beli adalah…
a. Penjual dan pembeli
b. Barang yang diperjualbelikan
c. Harga barang
d. Keuntungan yang besar
e. Ijab qabul -
Hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada di tempat akad disebut…
a. Khiyar Syarat
b. Khiyar Majlis
c. Khiyar Aib
d. Khiyar Ru’yah
e. Khiyar Fasakh -
Pertukaran dua barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda, padahal seharusnya sama, dinamakan riba…
a. Riba Nasiah
b. Riba Qardh
c. Riba Fadl
d. Riba Yad
e. Riba Jahiliyah -
Praktik jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian disebut…
a. Riba
b. Tadlis
c. Ikhtikar
d. Gharar
e. Najsy -
Jika seseorang membeli sebuah televisi bekas, dan setelah dibawa pulang ternyata layarnya rusak parah padahal penjual tidak memberitahukannya, maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli berdasarkan khiyar…
a. Majlis
b. Syarat
c. Aib
d. Ru’yah
e. Fasakh
Esai:
- Jelaskan perbedaan antara Riba Fadl dan Riba Nasiah beserta contohnya masing-masing!
- Sebutkan dan jelaskan tiga jenis jual beli yang diharamkan dalam Islam!
- Apa tujuan disyariatkannya khiyar dalam jual beli?
Kunci Jawaban Fiqih Muamalah
Pilihan Ganda:
- d. Keuntungan yang besar
- b. Khiyar Majlis
- c. Riba Fadl
- d. Gharar
- c. Aib
Esai:
-
Perbedaan Riba Fadl dan Riba Nasiah:
- Riba Fadl: Adalah pertukaran dua barang ribawi (seperti emas dengan emas, perak dengan perak, atau makanan pokok dengan makanan pokok) yang sejenis, namun dengan takaran atau kadar yang berbeda. Contoh: Menukar 1 kg gandum berkualitas baik dengan 1,5 kg gandum berkualitas rendah. Intinya ada kelebihan takaran/kadar dalam pertukaran barang sejenis yang seharusnya sama.
- Riba Nasiah: Adalah tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan dari penundaan pembayaran atau penyerahan barang/uang dalam transaksi utang-piutang atau jual beli tidak tunai. Contoh: Seseorang meminjam uang Rp 5.000.000 dan disyaratkan mengembalikan Rp 5.500.000 setelah 3 bulan. Intinya adalah kelebihan karena faktor waktu/penundaan.
-
Tiga Jenis Jual Beli yang Diharamkan:
- Jual Beli Riba: Jual beli yang mengandung unsur tambahan atau kelebihan yang tidak sah, baik itu karena perbedaan takaran dalam barang sejenis (riba fadl) atau karena penundaan pembayaran (riba nasiah). Hukumnya haram karena menzalimi dan merusak keadilan ekonomi.
- Jual Beli Gharar: Jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, atau keraguan yang dapat menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Contoh: Menjual ikan di dalam air yang belum diketahui jumlahnya, atau menjual barang yang belum dimiliki.
- Jual Beli Tadlis: Jual beli yang mengandung unsur penipuan, seperti penjual menyembunyikan cacat barang, atau pembeli menyembunyikan harga pasar yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar.
-
Tujuan Disyariatkannya Khiyar:
Tujuan utama disyariatkannya khiyar dalam jual beli adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertransaksi (penjual dan pembeli) untuk mempertimbangkan kembali keputusannya. Dengan adanya khiyar, mereka dapat memikirkan ulang, meneliti barang lebih detail, atau berunding kembali, sehingga dapat terhindar dari penyesalan, kerugian, atau perselisihan di kemudian hari setelah akad terjadi. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam Islam.
Bagian 2: Fiqih Mawaris (Ilmu Warisan)
Fiqih Mawaris atau Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari hukum pembagian harta warisan bagi ahli waris yang berhak menerimanya setelah pewaris meninggal dunia. Ilmu ini sangat penting untuk mencegah perselisihan dan memastikan hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan syariat.
A. Pengertian dan Rukun Mawaris
- Pengertian: Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, berapa bagiannya masing-masing, dan bagaimana cara membaginya.
- Rukun Warisan:
- Muwarrits (Pewaris): Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
- Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan.
- Harta Warisan (Tirkah): Semua harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang-utang, dan wasiat.
B. Sebab-sebab Mendapatkan Warisan
- Hubungan Darah (Nasab): Kekerabatan, seperti anak, cucu, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara, paman, bibi, dsb.
- Hubungan Pernikahan (Mushoharah): Suami atau istri dari pewaris.
- Hubungan Wala’ (Perbudakan): Hubungan antara mantan tuan dengan budak yang telah dimerdekakan (sekarang sudah tidak relevan).
C. Halangan Mendapatkan Warisan (Mawani’ul Irts)
- Pembunuhan: Ahli waris yang membunuh pewarisnya secara sengaja dan tanpa hak, tidak berhak mendapatkan warisan.
- Perbedaan Agama: Jika pewaris dan ahli waris berbeda agama (misal, pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim, atau sebaliknya), maka tidak ada hak waris di antara mereka.
- Perbudakan: Budak tidak berhak mendapatkan warisan (sekarang sudah tidak relevan).
D. Ahli Waris dan Bagiannya
Ahli waris dibagi menjadi dua kelompok besar:
- Ashabul Furudh: Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an dan Hadis (misal: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, 2/3).
- Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh menerima bagiannya, atau menerima seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh.
Contoh Bagian Ashabul Furudh yang Umum:
- Suami:
- 1/2 jika pewaris (istri) tidak memiliki anak atau cucu.
- 1/4 jika pewaris (istri) memiliki anak atau cucu.
- Istri:
- 1/4 jika pewaris (suami) tidak memiliki anak atau cucu.
- 1/8 jika pewaris (suami) memiliki anak atau cucu.
- Anak Perempuan:
- 1/2 jika tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
- 2/3 jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki.
- Menjadi ashabah (mendapat sisa) jika bersama anak laki-laki (bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan).
- Ayah:
- 1/6 jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki.
- 1/6 + Ashabah jika pewaris hanya memiliki anak perempuan atau cucu perempuan.
- Ashabah (seluruh sisa) jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu.
- Ibu:
- 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak/cucu dan tidak memiliki dua atau lebih saudara.
- 1/6 jika pewaris memiliki anak/cucu atau memiliki dua atau lebih saudara.
- Anak Laki-laki: Selalu Ashabah, mendapatkan sisa setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya, atau seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh. (Bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan jika bersama).
E. Tahapan Pembagian Warisan:
- Pengurusan Jenazah: Biaya pemakaman, dll.
- Pelunasan Utang Pewaris: Utang kepada Allah (seperti zakat, haji yang belum ditunaikan) dan utang kepada manusia.
- Pelaksanaan Wasiat: Maksimal 1/3 dari sisa harta setelah utang dilunasi, dan bukan kepada ahli waris.
- Pembagian Harta Warisan: Sesuai ketentuan Fiqih Mawaris.
Soal dan Kunci Jawaban Fiqih Mawaris
Pilihan Ganda:
-
Ilmu yang mempelajari tentang siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, berapa bagiannya masing-masing, dan bagaimana cara membaginya disebut…
a. Fiqih Muamalah
b. Fiqih Ibadah
c. Fiqih Jinayah
d. Ilmu Faraidh
e. Ilmu Kalam -
Berikut ini yang bukan termasuk rukun warisan adalah…
a. Pewaris (Muwarrits)
b. Ahli waris
c. Harta warisan
d. Saksi
e. Harta peninggalan yang suci -
Salah satu halangan yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima harta warisan adalah…
a. Berbeda pekerjaan
b. Berbeda negara
c. Berbeda agama
d. Berbeda suku
e. Berbeda pendidikan -
Seorang istri meninggal dunia, meninggalkan suami dan dua orang anak laki-laki. Bagian suami dalam kasus ini adalah…
a. 1/2
b. 1/4
c. 1/8
d. 1/3
e. Ashabah -
Seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, seorang ibu, dan seorang anak perempuan. Bagian istri dalam kasus ini adalah…
a. 1/2
b. 1/4
c. 1/8
d. 1/3
e. 1/6
Esai:
- Sebutkan tiga sebab seseorang berhak mendapatkan harta warisan!
- Jelaskan tahapan-tahapan pembagian harta warisan secara berurutan!
- Hitunglah bagian masing-masing ahli waris dalam kasus berikut:
Seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp 120.000.000. Ahli warisnya adalah:- Seorang suami
- Seorang ibu
- Seorang anak laki-laki
- Seorang anak perempuan
Kunci Jawaban Fiqih Mawaris
Pilihan Ganda:
- d. Ilmu Faraidh
- d. Saksi
- c. Berbeda agama
- b. 1/4
- c. 1/8
Esai:
-
Tiga sebab seseorang berhak mendapatkan harta warisan:
- Hubungan Darah (Nasab): Kekerabatan melalui jalur keturunan, seperti anak, orang tua, kakek, nenek, saudara, dsb.
- Hubungan Pernikahan (Mushoharah): Adanya ikatan pernikahan yang sah antara pewaris dan ahli waris (suami atau istri).
- Hubungan Wala’: Hubungan antara mantan tuan dengan budak yang telah dimerdekakan (sekarang sudah tidak relevan dalam konteks hukum modern).
-
Tahapan-tahapan pembagian harta warisan secara berurutan:
- Pengurusan Jenazah: Menggunakan harta peninggalan untuk biaya pengurusan jenazah (memandikan, mengkafani, menyalatkan, menguburkan).
- Pelunasan Utang Pewaris: Melunasi semua utang pewaris, baik utang kepada Allah (seperti zakat yang belum dibayar, haji yang dinazarkan) maupun utang kepada sesama manusia. Utang harus didahulukan dari wasiat dan pembagian warisan.
- Pelaksanaan Wasiat: Melaksanakan wasiat pewaris (jika ada) yang tidak lebih dari sepertiga (1/3) dari sisa harta setelah utang dilunasi, dan wasiat tersebut tidak ditujukan kepada ahli waris. Jika lebih dari 1/3 atau kepada ahli waris, harus ada persetujuan dari ahli waris lainnya.
- Pembagian Harta Warisan: Setelah semua tahapan di atas selesai, sisa harta barulah dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
-
Perhitungan Bagian Ahli Waris:
Harta warisan = Rp 120.000.000
Ahli waris: Suami, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan.-
Suami: Karena pewaris (istri) memiliki anak, maka bagian suami adalah 1/4.
Bagian suami = 1/4 x Rp 120.000.000 = Rp 30.000.000 -
Ibu: Karena pewaris memiliki anak, maka bagian ibu adalah 1/6.
Bagian ibu = 1/6 x Rp 120.000.000 = Rp 20.000.000 -
Sisa Harta untuk Ashabah (Anak laki-laki dan Anak perempuan):
Sisa = Rp 120.000.000 – (Rp 30.000.000 + Rp 20.000.000)
Sisa = Rp 120.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 70.000.000 -
Pembagian Ashabah (Anak Laki-laki dan Anak Perempuan):
Anak laki-laki dan anak perempuan akan mendapatkan sisa harta sebagai ashabah, dengan perbandingan 2:1 (bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan).
Total perbandingan = 2 (anak laki-laki) + 1 (anak perempuan) = 3 bagian.
Nilai 1 bagian = Rp 70.000.000 / 3 = Rp 23.333.333,33 (dibulatkan)- Anak laki-laki: 2 x Rp 23.333.333,33 = Rp 46.666.666,67
- Anak perempuan: 1 x Rp 23.333.333,33 = Rp 23.333.333,33
Verifikasi Total:
Rp 30.000.000 (suami) + Rp 20.000.000 (ibu) + Rp 46.666.666,67 (anak laki-laki) + Rp 23.333.333,33 (anak perempuan) = Rp 120.000.000 -
Penutup
Mempelajari Fiqih Muamalah dan Mawaris adalah fondasi penting bagi setiap Muslim untuk menjalankan kehidupan yang sesuai syariat, baik dalam berinteraksi sosial-ekonomi maupun dalam mengelola harta peninggalan. Dengan memahami rukun, syarat, jenis-jenis transaksi, serta ketentuan warisan, siswa diharapkan dapat menghindari praktik yang dilarang dan menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
Semoga artikel yang berisi rangkuman materi, soal, dan kunci jawaban ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi siswa kelas 9 dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian semester 1 dan, yang lebih penting, mengaplikasikan ilmu Fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Teruslah belajar dan mendalami ilmu agama!
Leave a Reply